Kalkulator Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Hitung AK kumulatif (Integrasi/Penyetaraan + Konversi + Pendidikan + Prestasi), proporsi AK penelitian, dan syarat khusus. Setiap perubahan langsung memperbarui keputusan dan saran di panel kanan.
Simpan atau buka data
Data otomatis tersimpan di peramban ini. Untuk memindahkan ke perangkat lain, salin teks di bawah lalu tempelkan di perangkat tujuan dan tekan “Terapkan”.
Identitas dan jabatan saat ini
Sesuai SK jabatan akademik dan SK pangkat terakhir.
Jenjang kenaikan dan AK yang dituju
Pilih jenjang kenaikan. Syarat, AK target, proporsi penelitian, dan syarat khusus menyesuaikan otomatis.
AK Integrasi dan AK Pendidikan Formal
Kinerja s.d. 31 Desember 2022 yang telah ditetapkan, di luar nilai dasar.
Jika PAK Integrasi terbit dengan pangkat dan jabatan tidak setara, pakai nilai yang sudah disesuaikan. Contoh juknis: 631,18 − nilai dasar 400 (IV/a) = 231,18.
Nilai SKP dan AK Konversi
Isi predikat SKP tahunan sejak TMT jabatan terakhir (paling awal 2023). Tiga tahun terakhir sudah disiapkan.
| Tahun | Jenjang saat itu | Predikat kinerja SKP | Bulan | Status | AK Konversi | |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Akumulasi AK Konversi | 0 | |||||
Konversi: Sangat Baik 150%, Baik 100%, Cukup/Butuh Perbaikan 75%, Kurang 50%, Sangat Kurang 25% × koefisien (AA 12,5 · Lektor 25 · LK 37,5 · Profesor 50) × bulan/12. Contoh Lektor Kepala: Baik = 37,5; Sangat Baik = 56,25. Kolom “Jenjang saat itu” otomatis mengikuti jabatan saat ini; ubah hanya untuk tahun ketika Anda masih di jenjang sebelumnya. Baris berstatus Rencana hanya dihitung dalam mode simulasi.
AK Prestasi (pelaksanaan penelitian)
Isi AK Prestasi yang sudah ditetapkan, lalu tambahkan karya yang belum dinilai atau rencana karya untuk simulasi.
Analisis publikasi Google Scholar
160 entri dari berkas “Database Publikasi – Dr. Retno Sayekti”. Indeksasi diperiksa per tahun terbit di SINTA, Scimago, dan profil Scopus/WoS di SINTA (diperiksa 27 September 2026).
| No | Judul · penulis | Tahun | Jurnal | Indeksasi saat terbit | Posisi | Status | AK est. |
|---|
AK est. = AK maksimal Tabel 2 × porsi penulis, sebelum batas tahunan. Asumsi porsi: bila Anda penulis kedua dan penulis pertama adalah mahasiswa, penulis pertama dianggap sekaligus korespondensi (Anda mendapat bagian anggota, 40% dibagi rata). Jika Anda penulis korespondensi, ubah peran di tabel karya di bawah; porsi naik menjadi 50% (2 penulis) atau 40% (≥3 penulis).
| Jenis karya (Tabel 2 / Tabel 3) | Tahun | Peran | Jml penulis | Jml karya | Status | AK maks | AK diakui | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Total AK Prestasi dari karya | 0 | |||||||
Pembagian AK: 2 penulis → pertama+korespondensi 60% / anggota 40%, atau pertama 50% / korespondensi 50%. ≥3 penulis → pertama+korespondensi 60%, anggota berbagi 40%; atau pertama 40%, korespondensi 40%, anggota berbagi 20%.
Batas yang diterapkan otomatis: jumlah karya per tahun (buku, book chapter, HKI, karya seni), AK maksimum per tahun (Tabel 27: batas tahunan dikurangi AK Konversi tahun itu), diseminasi ≤25% dan jurnal nasional tidak terakreditasi ≤10% dari AK penelitian yang diperlukan (ke LK dan Profesor), karya populer dan laporan penelitian ≤5%.
Syarat khusus
Karya syarat khusus juga dinilai sebagai AK Prestasi. Pastikan karya yang sama tercantum di langkah 5.
Syarat khusus tambahan (Profesor): cukup satu
Persyaratan lain
Centang yang sudah terpenuhi. Hal yang dapat dihitung (SKP, masa jabatan, golongan) dinilai otomatis.
Syarat kenaikan dua jenjang
Kelengkapan berkas usulan
Tidak memengaruhi keputusan kelayakan, tetapi wajib ada saat diusulkan.
Rujukan ketentuan yang dipakai kalkulator
AK kumulatif per jenjang (D.10)
- Asisten Ahli → Lektor: AK 200 atau 300, proporsi AK penelitian min. 35%
- Lektor → Lektor Kepala: AK 400, 550, atau 700, proporsi min. 40%
- Lektor Kepala → Profesor: AK 850 atau 1050, proporsi min. 45%
Proporsi dihitung dari kekurangan AK terhadap nilai dasar jabatan terakhir. Contoh juknis: LK (AK 400) ke Profesor (850) butuh AK penelitian ≥ 45% × 450 = 202,5.
Batas AK per tahun (Tabel 27)
| Jenjang | Konversi 100% | Konversi 150% | Prestasi (konv. 100%) | Prestasi (konv. 150%) | Maks/tahun |
|---|---|---|---|---|---|
| Asisten Ahli | 12,5 | 18,75 | 27,5 | 21,25 | 40 |
| Lektor | 25 | 37,5 | 55 | 42,5 | 80 |
| Lektor Kepala | 37,5 | 56,25 | 82,5 | 63,75 | 120 |
| Profesor | 50 | 75 | 110 | 85 | 160 |
Ketentuan umum karya syarat khusus (D.5.a dan D.5.e)
- Bukan penulis tunggal; bukan dari tesis/disertasi sendiri atau bimbingan mahasiswa; memiliki kebaruan.
- Tidak diterbitkan oleh perguruan tinggi asal; bukan edisi khusus hasil seminar.
- Diperoleh saat menduduki jabatan terakhir; karya yang terbit dalam 6 bulan sebelum TMT hanya dinilai AK-nya.
- Salah satu karya terbit paling lama 6 tahun sebelum pengajuan.
- Jurnal tidak berstatus cancelled/discontinued saat dinilai; bukti korespondensi dan uji kemiripan tersedia.
Persyaratan pangkat dan masa (D.1.d)
- PNS: AA → Lektor min. III/b; Lektor → LK min. III/d; LK → Profesor min. IV/a dan masa kerja 10 tahun sebagai dosen tetap.
- Semua jenjang: paling singkat 2 tahun dalam jabatan terakhir (kecuali ke Profesor: 10 tahun sebagai dosen tetap).
- Dosen menjelang batas usia pensiun: pengusulan di SISTER paling lambat 6 bulan sebelum BUP.
Kalkulator ini alat bantu simulasi. Penetapan akhir tetap melalui Tim PAK, asesor, dan uji kompetensi sesuai kewenangan.
