Sejarah Singkat

Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sumatera Utara didirikan pada tanggal 29 Desember 2015. Peresmian Fakultas Ilmu Sosial dilaksanakan secara bersamaan dengan dua Fakultas lainnya dibawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan tinggi (Kemenristekdikti), yaitu Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) dan Sains dan Teknologi (FST). Launching ketiga fakultas ini diselenggarakan di Gedung Aula Kampus II Jl. Willem Iskandar Pasar V Medan Estate oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh dan Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Nur Ahmad Fadhil Lubis, MA.

Dengan diresmikannya Fakultas Ilmu Sosial, pengelolaan program studi Ilmu Perpustakaan, yang telah lebih dahulu keluar izin penyelenggaraannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 273C/P/2014 tanggal 14 Oktober 2014, diambil alih dari Fakultas Ushuluddin. Perpindahan dari Fakultas Ushuluddin ke Fakultas Ilmu Sosial ini dilandaskan pada Surat Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara nomor: 161 tahun 2016 tanggal 25 Januari 2016. Sejak itu pengelolaan prodi Ilmu Perpustakaan sepenuhnya berada dibawah naungan Fakultas Ilmu Sosial. Dengan demikian, program studi Ilmu Perpustakaan merupakan prodi yang pertama dan satu-satunya berada di bawah naungan Fakultas Ilmu Sosial untuk beberapa kurun waktu. Pada saat bersamaan dengan launching fakultas, UIN Sumatera Utara mengangkat tiga orang dosen menjadi Dekan masing-masing fakultas tersebut. Adapun Dekan Fakultas Ilmu Sosial yang dilantik saat itu adalah Dr.phil. Zainul Fuad, MA., dan Dekan Fakultas Sain dan Teknologi adalah Prof. Dr. Alrasyidin, M.Ag. Sebagai Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UIN Sumatera Utara mengangkat dr. Surya Darma, M.PH dari Universitas Sumatera Utara. Acara launching ketiga Fakultas tersebut dihadiri oleh para tokoh daerah seperti Musa Rajekh Syah dan utusan dari Gubernur Sumatera Utara Medan.

Pada awal penyelenggaraan program studi umum di bawah Kementerian Ristek Dikti, UIN Sumatera Utara merekrut Sumber Daya Manusia untuk menjadi tenaga pengajar dari berbagai universitas lain seperti Universitas Sumatera Utara dan beberapa universitas swasta lainnya.

Pada bulan September tahun 2016 program studi Ilmu Komunikasi yang sebelumnya berada di bawah naungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) dialihkan ke Fakultas Ilmu Sosial. Pada tahun yang sama pula Fakultas Ilmu Sosial membuka sebuah program studi baru, yaitu Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dengan Surat Keputusan nomor 901 tahun 2016 yang kemudian berdasarkan pada nomenklatur Kementerian Agama berubah namanya menjadi Sejarah Peradaban Islam (SPI) dengan Surat Keputusan nomor ….. Faultas Ilmu Sosial terus melakukan ekspansi dnegan menambah satu program studi baru pada tahun 2017 dengan keluarnya izin penyelenggaraan program studi Sosiologi Agama dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 811 tanggal 8 Pebruari tahun 2017 . Pada 7 September tahun 2017 Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Saidurrahman, MA. mengeluarkan Surat Keputusan nomor 235 tentang Penyelenggaraan Program Studi Strata Satu Ilmu Perpustakaan, Ilmu Komunikasi, Sejarah Peradaban Islam dan Sosiologi Agama pada Fakultas Ilmu Sosial. 

Pada tahun 2019 dua program studi, yakni prodi Ilmu Perpustakaan dan Ilmu Komunikasi, mendapatkan akreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional PT. Akreditasi Ilmu Perpustakaan ditetapkan dengan Surat Keputusan BAN-PT nomor: 672/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2019 dan akreditasi Ilmu Komunikasi dengan surat Keputusan BAN-PT nomor: 819/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2019. Sementara itu, prodi Sejarah Peradaban Islam mendapatkan akreditasi B pada tahun 2020 dengan Surat keputusan BAN-PT nomor: 72/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2021 dan prodi Sosiologi Agama terakreditasi Baik pada tahun 2022 dengan Surat Keputusan BAN-PT nomor: 10167/SK/BAN-PT/Akred/S/XII//2022. Pada tahun 2023, prodi Ilmu Perpustakaan dan Ilmu Komunikasi mengikuti program penyetaraan akreditasi melalui Instrumen Standar Kecukupan (ISK) dan masing-masing terakreditasi Baik Sekali dengan dikeluarkannya Surat Keputusan BAN-PT nomor 1237/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/IV/2023 dan 1236/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/IV/2023.