Kalkulator Jabatan Akademik Dosen
Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026 · Juknis Layanan Pengembangan Profesi & Karier Dosen

Kalkulator Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

Hitung AK kumulatif (Integrasi/Penyetaraan + Konversi + Pendidikan + Prestasi), proporsi AK penelitian, dan syarat khusus. Setiap perubahan langsung memperbarui keputusan dan saran di panel kanan.

Berisi data contoh
1

Identitas dan jabatan saat ini

Sesuai SK jabatan akademik dan SK pangkat terakhir.

2

Jenjang kenaikan dan AK yang dituju

Pilih jenjang kenaikan. Syarat, AK target, proporsi penelitian, dan syarat khusus menyesuaikan otomatis.

Kenaikan satu jenjang
Kenaikan dua jenjang (prestasi dan dedikasi luar biasa)

3

AK Integrasi dan AK Pendidikan Formal

Kinerja s.d. 31 Desember 2022 yang telah ditetapkan, di luar nilai dasar.

Jika PAK Integrasi terbit dengan pangkat dan jabatan tidak setara, pakai nilai yang sudah disesuaikan. Contoh juknis: 631,18 − nilai dasar 400 (IV/a) = 231,18.

4

Nilai SKP dan AK Konversi

Isi predikat SKP tahunan sejak TMT jabatan terakhir (paling awal 2023). Tiga tahun terakhir sudah disiapkan.

TahunJenjang saat ituPredikat kinerja SKPBulanStatusAK Konversi
Akumulasi AK Konversi 0

Konversi: Sangat Baik 150%, Baik 100%, Cukup/Butuh Perbaikan 75%, Kurang 50%, Sangat Kurang 25% × koefisien (AA 12,5 · Lektor 25 · LK 37,5 · Profesor 50) × bulan/12. Contoh Lektor Kepala: Baik = 37,5; Sangat Baik = 56,25. Kolom “Jenjang saat itu” otomatis mengikuti jabatan saat ini; ubah hanya untuk tahun ketika Anda masih di jenjang sebelumnya. Baris berstatus Rencana hanya dihitung dalam mode simulasi.

5

AK Prestasi (pelaksanaan penelitian)

Isi AK Prestasi yang sudah ditetapkan, lalu tambahkan karya yang belum dinilai atau rencana karya untuk simulasi.

Analisis publikasi Google Scholar

160 entri dari berkas “Database Publikasi – Dr. Retno Sayekti”. Indeksasi diperiksa per tahun terbit di SINTA, Scimago, dan profil Scopus/WoS di SINTA (diperiksa 27 September 2026).

NoJudul · penulisTahunJurnalIndeksasi saat terbitPosisiStatusAK est.

AK est. = AK maksimal Tabel 2 × porsi penulis, sebelum batas tahunan. Asumsi porsi: bila Anda penulis kedua dan penulis pertama adalah mahasiswa, penulis pertama dianggap sekaligus korespondensi (Anda mendapat bagian anggota, 40% dibagi rata). Jika Anda penulis korespondensi, ubah peran di tabel karya di bawah; porsi naik menjadi 50% (2 penulis) atau 40% (≥3 penulis).

Jenis karya (Tabel 2 / Tabel 3)TahunPeranJml penulisJml karyaStatusAK maksAK diakui
Total AK Prestasi dari karya 0

Pembagian AK: 2 penulis → pertama+korespondensi 60% / anggota 40%, atau pertama 50% / korespondensi 50%. ≥3 penulis → pertama+korespondensi 60%, anggota berbagi 40%; atau pertama 40%, korespondensi 40%, anggota berbagi 20%.
Batas yang diterapkan otomatis: jumlah karya per tahun (buku, book chapter, HKI, karya seni), AK maksimum per tahun (Tabel 27: batas tahunan dikurangi AK Konversi tahun itu), diseminasi ≤25% dan jurnal nasional tidak terakreditasi ≤10% dari AK penelitian yang diperlukan (ke LK dan Profesor), karya populer dan laporan penelitian ≤5%.

6

Syarat khusus

Karya syarat khusus juga dinilai sebagai AK Prestasi. Pastikan karya yang sama tercantum di langkah 5.

7

Persyaratan lain

Centang yang sudah terpenuhi. Hal yang dapat dihitung (SKP, masa jabatan, golongan) dinilai otomatis.

8

Kelengkapan berkas usulan

Tidak memengaruhi keputusan kelayakan, tetapi wajib ada saat diusulkan.

Rujukan ketentuan yang dipakai kalkulator

AK kumulatif per jenjang (D.10)

  • Asisten Ahli → Lektor: AK 200 atau 300, proporsi AK penelitian min. 35%
  • Lektor → Lektor Kepala: AK 400, 550, atau 700, proporsi min. 40%
  • Lektor Kepala → Profesor: AK 850 atau 1050, proporsi min. 45%

Proporsi dihitung dari kekurangan AK terhadap nilai dasar jabatan terakhir. Contoh juknis: LK (AK 400) ke Profesor (850) butuh AK penelitian ≥ 45% × 450 = 202,5.

Batas AK per tahun (Tabel 27)

JenjangKonversi 100%Konversi 150%Prestasi (konv. 100%)Prestasi (konv. 150%)Maks/tahun
Asisten Ahli12,518,7527,521,2540
Lektor2537,55542,580
Lektor Kepala37,556,2582,563,75120
Profesor507511085160

Ketentuan umum karya syarat khusus (D.5.a dan D.5.e)

  • Bukan penulis tunggal; bukan dari tesis/disertasi sendiri atau bimbingan mahasiswa; memiliki kebaruan.
  • Tidak diterbitkan oleh perguruan tinggi asal; bukan edisi khusus hasil seminar.
  • Diperoleh saat menduduki jabatan terakhir; karya yang terbit dalam 6 bulan sebelum TMT hanya dinilai AK-nya.
  • Salah satu karya terbit paling lama 6 tahun sebelum pengajuan.
  • Jurnal tidak berstatus cancelled/discontinued saat dinilai; bukti korespondensi dan uji kemiripan tersedia.

Persyaratan pangkat dan masa (D.1.d)

  • PNS: AA → Lektor min. III/b; Lektor → LK min. III/d; LK → Profesor min. IV/a dan masa kerja 10 tahun sebagai dosen tetap.
  • Semua jenjang: paling singkat 2 tahun dalam jabatan terakhir (kecuali ke Profesor: 10 tahun sebagai dosen tetap).
  • Dosen menjelang batas usia pensiun: pengusulan di SISTER paling lambat 6 bulan sebelum BUP.

Kalkulator ini alat bantu simulasi. Penetapan akhir tetap melalui Tim PAK, asesor, dan uji kompetensi sesuai kewenangan.