Tugas dan Tanggung Jawab PPID FIS UIN Sumatera Utara Medan
PPID Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara Medan bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara Medan. Dalam pelaksanaannya, PPID berkoordinasi dengan pimpinan fakultas, program studi, unit kerja, serta PPID UIN Sumatera Utara Medan untuk memastikan informasi publik tersedia secara akurat, mutakhir, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID FIS UIN Sumatera Utara Medan
Tugas dan Tanggung Jawab PPID
Mengoordinasikan, mengonsolidasikan, dan mengonfirmasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja dan program studi di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara Medan;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara Medan;
Melakukan verifikasi terhadap bahan dan informasi publik yang diperoleh dari unit kerja dan program studi di lingkungan FIS UIN Sumatera Utara Medan;
Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala;
Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik;
Memberikan pelayanan informasi publik kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, mitra, dan masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
Melakukan koordinasi dengan PPID UIN Sumatera Utara Medan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat fakultas.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana
PPID Pelaksana / Humas
Pejabat yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan pengelolaan, penyediaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara Medan.
PPID Pelaksana Pembantu Bidang Pengendalian Informasi
Pejabat yang membantu PPID Pelaksana dalam melakukan pengendalian, verifikasi, klasifikasi, dan pemutakhiran informasi publik yang berasal dari unit kerja dan program studi di lingkungan FIS UIN Sumatera Utara Medan.
PPID Pelaksana Pembantu Bidang Data dan Dokumentasi
Pejabat yang membantu PPID Pelaksana dalam mengumpulkan, mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan data serta informasi yang diperlukan untuk pelayanan informasi publik di lingkungan FIS UIN Sumatera Utara Medan.
PPID Pelaksana Pembantu Bidang Sistem Informasi
Pejabat yang membantu PPID Pelaksana dalam pengelolaan, pemutakhiran, dan pengawasan penyajian informasi publik melalui website dan media informasi digital resmi Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara Medan.
Petugas Layanan Informasi
Pejabat atau petugas yang memberikan pelayanan informasi secara langsung kepada pemohon informasi, menerima dan mencatat permohonan informasi, memberikan informasi yang tersedia, serta mengarahkan pemohon sesuai dengan prosedur pelayanan informasi publik yang berlaku.
Layanan PPID Pelaksana FIS UIN Sumatera Utara Medan adalah layanan penyediaan, pengelolaan, pendokumentasian, dan pemberian informasi publik kepada masyarakat, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, serta pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara Medan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. Layanan Tersebut Sebagai Berikut :
