Memorandum of Action (MoA) Antara Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UIN Sumatera Utara dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo)

Penandatanganan Memorandum Of Action (MoA) dengan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UIN Sumatera Utara di Aula FIS UINSU, Kampus IV Tuntungan, Selasa (19/09/2023)

Penandatangan Memorandum Of Action (MoA) Perjanjian Kerjasama Antara Mafindo Dengan Fakultas Ilmu Sosial langsung dilaksanakan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dr. Nursapia Harahap, M.A didampingi oleh Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial Dr. Abdul Karim Batubara, M.A, dan Kabag TU Dra. Fitri Fatimah, M.M

Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dr. Nursapia Harahap, M.A mengatakan bahwa hari ini Perjanjian Kerjasama antara Mafindo dengan Fakultas Ilmu Sosial dalam Rangka Pemberian Pendidikan Wawasan Kebangsaaan Kepada Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Semua Biaya Ditanggung Oleh Program Tular Nalar yang diselenggarakan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dengan Fakultas Ilmu Sosial (Fis) Uin Sumatera Utara

Mafindo Adalah Gerakan Anti Hoax yang Bergerak Di Seluruh Indonesia Memberikan Pendidikan Digital Baik Bagi Mahasiswa Maupun Bagi Lansia. Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) merupakan organisasi masyarakat sipil yang concern terhadap pemberantasan konten informasi negatif atau berita hoaks. Organisasi ini memulai sebagai gerakan akar rumput secara online sejak 2015

Aplikasi Dalam Kerjasama Pendidikan Wawasan Kebangsaan Langsung dilakukan kepada 135 Mahasiswa.

Kegiatan ini akan memberikan suatu skill tambahan bagi mahasiswa dengan Mewujudkan Masyarakat yang Aktif damai dan sejahtera berpartisipasi aktif mengembangkan kemampuan publik untuk berpikir kritis.

Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menjajaki kerjasama dalam upaya melawan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau hoax.