FAKULTAS ILMU SOSIAL UIN SUMATERA UTARA  MEDAN JALIN KERJASAMA DENGAN KEMENHUNKAM  DAN HAM SUMATERA UTARA

Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Dr. Nursapia Harahap, MA. bersama  Wakil Dekan II dan III, Dr. Abdul Karim Batubara, M.A dan M. Yosse Rizal Saragih, M.IKOM serta para dosen Dr. Jamiludin Marpaung. M.A dan Adi Sucipto, M.A melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Ilmu Ssoal dengan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Utara. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Dekan Fakultas ilmu sosial dan dengan Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir, M.Si. di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera  Utara Jalan Putri Hijau No.4, Kesawan, Kec. Medan Baru, pada hari Senin, 11 Pebruari 2024.

Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara Medan  dan Kanwil Kemenhunkam dan HAM Sumatera Utara  ini mencakup Pendidikan, Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian masyarakat dan Layanan penerbitan Student Visa bagi mahasiswa asing serta pendaftaran kekayaaan intelektual (HAKI) bagi dosen dan mahasiswa fakultas ilmu sosial UIN Sumatera Utara.

Program kerja sama ini, jelasnya, memang diarahkan dalam pedoman yang diterbitkan Kemenkumham RI. Lalu diwujudkan Kanwil Kemenkumham Sumut dengan kerja sama dan MoU dengan UIN SU Medan dan fakultas hari ini merupakan tindak lanjutkan dari edaran pusat dimaksud. Ke depan, diharapkan pemahaman dan penguatan terkait tridaharma perguruan tinggi dan hukum bisa dioptimalkan termasuk di kalangan sivitas.

.

.