Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UIN Sumatera Utara merupakan perangkat fakultas yang menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada level fakultas, sekaligus mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat program studi melalui Gugus Kendali Mutu (GKM). Keberadaan UPM memastikan seluruh proses akademik dan tata kelola FIS berjalan konsisten, terdokumentasi, terukur, serta mengalami perbaikan berkelanjutan sesuai siklus penjaminan mutu.
Dalam pelaksanaannya, FIS telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) sebagai dasar penetapan personil UPM:
- SK Nomor 191 Tahun 2023 (penetapan awal struktur dan personil UPM FIS).
- SK Nomor 121 Tahun 2025 (pembaruan komposisi personil karena adanya penyesuaian/ penggantian personil, termasuk akibat salah satu personil yang wafat).
Struktur Personil UPM FIS (berdasarkan SK Nomor 121 Tahun 2025)
UPM FIS UIN Sumatera Utara ditetapkan dengan komposisi sebagai berikut:
- Muhammad Jailani, S.Sos., MA — Ketua Unit Penjamin Mutu
- Aulia Kamal, M.A. — Sekretaris Unit Penjamin Mutu
- Miftah Khulzannah, M.A. — GKM Prodi Ilmu Perpustakaan
- Drs. Abdul Rasyid, M.A. — GKM Prodi Ilmu Komunikasi
- Nabila Yasmin, M.Phil. — GKM Prodi Sejarah Peradaban Islam
- Ahmed Fernanda Desky, M.Si. — GKM Prodi Sosiologi Agama
Secara operasional, Ketua dan Sekretaris UPM memimpin koordinasi sistem penjaminan mutu lintas prodi di tingkat fakultas; sementara GKM memastikan implementasi standar dan kontrol mutu berjalan di masing-masing program studi (proses pembelajaran, evaluasi, dokumen mutu, pelaporan, hingga kesiapan akreditasi).
Dasar Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Penjaminan mutu di perguruan tinggi diamanatkan secara tegas dalam regulasi nasional. Pada level undang-undang, penjaminan mutu didefinisikan sebagai kegiatan sistemik dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. UU menegaskan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar (siklus PPEPP).
UU juga membagi sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi menjadi dua komponen utama:
- SPMI (dikembangkan dan dilaksanakan secara otonom oleh perguruan tinggi), dan
- SPME (penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi).
Selanjutnya, pada tingkat peraturan menteri, Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memperkuat kerangka implementasi, termasuk definisi SPM Dikti, SPMI, SPME, serta menegaskan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui siklus PPEPP terhadap standar pendidikan tinggi.
Permendikbudristek 39/2025 juga menegaskan bahwa standar pendidikan tinggi terdiri dari SN Dikti serta standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi (yang dapat melampaui SN Dikti sesuai target mutu institusi).
Sebagai pembaruan regulasi, Permendikbudristek 39/2025 sekaligus mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, termasuk Permenristekdikti 62/2016 dan Permendikbud 3/2020, sehingga rujukan utama penjaminan mutu pendidikan tinggi saat ini mengacu pada Permendikbudristek 39/2025.
Uraian Tugas UPM dan GKM di Fakultas Ilmu Sosial
Berikut ruang lingkup tugas penjaminan mutu yang lazim dijalankan UPM (tingkat fakultas) bersama GKM (tingkat program studi), diselaraskan dengan mandat PPEPP dan kebutuhan akuntabilitas mutu akademik:
1) Penetapan Standar dan Dokumen Mutu (P)
- Menginisiasi/menyusun pembaruan standar mutu fakultas dan prodi (akademik dan tata kelola), selaras dengan SN Dikti dan standar internal universitas/fakultas.
- Menyusun/menertibkan dokumen SPMI: kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, SOP, formulir/instrumen.
2) Pendampingan Pelaksanaan Standar (P)
- Mengawal implementasi standar pada proses inti tridharma (pendidikan, penelitian, pengabdian) dan proses pendukung (SDM, sarpras, layanan akademik, kemahasiswaan, kerja sama, dll.).
- Memastikan unit/prodi memiliki bukti pelaksanaan yang tercatat dan terdokumentasi.
3) Monitoring dan Evaluasi Berkala (E)
- Menyelenggarakan monev (monitoring-evaluasi) proses pembelajaran: RPS, perkuliahan, penilaian, kepuasan mahasiswa, ketercapaian CPL/OBE, dan indikator layanan akademik.
- Mengompilasi temuan mutu prodi menjadi peta mutu fakultas (dashboard/rekap capaian standar).
4) Audit Mutu Internal dan Pengendalian (E–P)
- Menyiapkan dan melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI)/audit akademik internal sesuai mekanisme universitas.
- Menetapkan tindak pengendalian: perbaikan SOP, penertiban dokumen, koreksi pelaksanaan, dan mitigasi ketidaksesuaian.
5) Peningkatan Mutu Berkelanjutan (P)
- Memfasilitasi Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)/rapat mutu untuk menetapkan program perbaikan prioritas.
- Menyusun rencana peningkatan mutu tahunan (quick wins) dan menengah (program strategis), berbasis data monev dan hasil audit.
6) Dukungan Akreditasi dan Re-Akreditasi (SPME)
- Membina kesiapan prodi dalam pemenuhan indikator akreditasi (BAN-PT/LAM), mulai dari evaluasi diri, data dukung, narasi LKPS/LED, hingga simulasi asesmen.
- Menjembatani sinkronisasi dokumen SPMI dengan kebutuhan SPME (akreditasi) agar konsisten dan valid.
7) Tata Kelola Data Mutu dan Pelaporan
- Menguatkan budaya data: validasi, konsistensi, dan ketertiban pelaporan data tridharma serta dokumen mutu.
- Mendorong keterpaduan data mutu dengan sistem pelaporan pendidikan tinggi (termasuk prinsip pemanfaatan pangkalan data pendidikan tinggi dalam implementasi penjaminan mutu).
8) Pembinaan Budaya Mutu
- Sosialisasi standar, pelatihan penyusunan dokumen mutu, klinik audit, serta pendampingan unit/prodi agar PPEPP menjadi kebiasaan kerja, bukan sekadar kebutuhan akreditasi.
Adapun Dokumen mutu yang menjadi landasan di Fakultas Ilmu Sosial adalah:
