Kurikulum merupakan jantung akademik program studi yang memastikan proses pembelajaran berjalan selaras dengan visi Fakultas Ilmu Sosial, kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kompetensi lulusan. Karena itu, penyusunan kurikulum di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dilaksanakan secara sistematis, berbasis bukti (evidence-based), dan melibatkan pemangku kepentingan internal maupun eksternal agar kurikulum selalu relevan, adaptif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mekanisme Penyusunan dan Peninjauan Kurikulum

Penyusunan kurikulum di setiap program studi dilaksanakan melalui tahapan terstruktur sebagai berikut:

  1. Analisis Kebutuhan dan Evaluasi Kurikulum Berjalan
    Program studi memulai dengan pemetaan kondisi aktual kurikulum: capaian pembelajaran lulusan, kesesuaian mata kuliah, beban studi, keterlaksanaan pembelajaran, serta umpan balik dari mahasiswa, dosen, dan pengguna lulusan. Data pendukung dapat berupa tracer study, evaluasi pembelajaran, hasil rapat tinjauan manajemen/monitoring mutu, serta analisis kebutuhan dunia kerja dan perkembangan disiplin ilmu.
  2. Perumusan Arah dan Profil Lulusan
    Program studi menetapkan/menegaskan profil lulusan dan kompetensi utama yang dituju, termasuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional. Rumusan ini menjadi dasar penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang terukur dan relevan.
  3. Penyelarasan dengan Kerangka Regulasi dan Standar Mutu
    Kurikulum disusun dengan memperhatikan standar nasional pendidikan tinggi dan kebijakan mutu internal, sehingga struktur kurikulum, CPL, bahan kajian, dan pembelajaran berbasis capaian (outcome-based) berada pada koridor yang tepat.
  4. Perancangan Struktur Kurikulum dan Peta Mata Kuliah
    Tim menyusun: peta sebaran mata kuliah per semester, prasyarat, bobot SKS, serta pemetaan keterkaitan CPL–mata kuliah–CPMK. Pada tahap ini juga dirancang penguatan kompetensi melalui mata kuliah pilihan, praktikum, proyek, magang/PKL, penelitian, atau bentuk pembelajaran inovatif yang relevan.
  5. Penyusunan Dokumen Perangkat Kurikulum
    Perangkat utama kurikulum dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti RPS, modul, rubrik penilaian, serta pedoman implementasi pembelajaran dan evaluasi.
  6. Uji Publik dan Pelibatan Pemangku Kepentingan
    Draft kurikulum dibahas melalui forum seperti FGD, workshop, atau rapat akademik yang melibatkan dosen, pimpinan fakultas, alumni, pengguna lulusan/mitra, dan unsur relevan lainnya. Masukan yang diperoleh digunakan untuk penyempurnaan kurikulum.
  7. Pengesahan dan Implementasi
    Kurikulum yang telah final ditetapkan melalui mekanisme pengesahan sesuai tata kelola fakultas/universitas. Setelah itu, program studi melakukan sosialisasi, pelatihan implementasi (bila diperlukan), dan pelaksanaan kurikulum dalam kegiatan pembelajaran.
  8. Monitoring, Evaluasi, dan Pembaruan Berkala
    Pelaksanaan kurikulum dimonitor melalui evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu, serta capaian kinerja akademik. Hasil evaluasi menjadi dasar peninjauan berkala agar kurikulum tetap responsif terhadap perubahan.

Pembentukan Tim Penyusun Kurikulum

Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas proses, setiap program studi membentuk Tim Penyusun Kurikulum melalui penetapan resmi (misalnya surat tugas/keputusan pimpinan) dengan komposisi yang merepresentasikan kebutuhan akademik dan tata kelola mutu. Secara umum, tim mencakup:

  • Penanggung jawab (pimpinan prodi/unsur akademik yang ditetapkan),
  • Ketua dan sekretaris tim,
  • Dosen pengampu inti sesuai rumpun keilmuan,
  • Perwakilan unit penjaminan mutu/GKM untuk memastikan kesesuaian standar,
  • Perwakilan pemangku kepentingan (misalnya alumni, mitra/ pengguna lulusan) sesuai kebutuhan.

Tim bertugas menyiapkan naskah akademik kurikulum, merumuskan CPL dan struktur kurikulum, menyiapkan peta mata kuliah, menyusun perangkat implementasi, serta mendokumentasikan proses penyusunan termasuk notulensi, daftar hadir, dan bukti pelibatan stakeholder.

Dokumen Kurikulum pada Setiap Program Studi

Setiap program studi di Fakultas Ilmu Sosial memiliki dokumen kurikulum sebagai rujukan resmi pelaksanaan pendidikan. Secara umum, dokumen kurikulum prodi meliputi:

  1. Dokumen Kurikulum Program Studi (Buku Kurikulum)
    Memuat latar belakang pengembangan, landasan penyusunan, profil lulusan, CPL, struktur kurikulum, deskripsi mata kuliah, serta strategi implementasi.
  2. Matriks Pemetaan CPL–Mata Kuliah–CPMK
    Menunjukkan keterkaitan capaian pembelajaran lulusan dengan mata kuliah dan capaian pembelajaran mata kuliah sebagai dasar pembelajaran berbasis capaian.
  3. Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
    Dokumen operasional per mata kuliah yang memuat CPMK, materi, metode, pengalaman belajar, bentuk penilaian, bobot penilaian, dan referensi.
  4. Panduan Akademik/Implementasi Kurikulum
    Menjelaskan aturan pelaksanaan kurikulum: sebaran mata kuliah, prasyarat, mekanisme penilaian, integrasi MBKM (jika diterapkan), serta ketentuan akademik lainnya.
  5. Dokumen Evaluasi dan Pembaruan Kurikulum
    Berupa laporan evaluasi, hasil FGD/workshop, rekomendasi stakeholder, serta berita acara pengesahan sebagai bukti tata kelola kurikulum yang berkelanjutan.

Kurikulum pada Program Studi di Fakultas Ilmu Sosial

Fakultas Ilmu Sosial menaungi beberapa program studi yang masing-masing memiliki dokumen kurikulum sesuai karakteristik keilmuannya. Kurikulum disusun untuk memastikan lulusan memiliki kompetensi akademik dan profesional, sekaligus kepekaan sosial dan integritas nilai yang menjadi kekhasan institusi. Seluruh dokumen kurikulum program studi dapat diakses melalui kanal resmi program studi/fakultas sesuai kebijakan publikasi dokumen akademik.